Minggu, 29 Juli 2012

Cara Apple Menghindari Pajak yang Tinggi

Pada Selasa lalu, Apple menyiapkan hasil laporan keuangan kuartal kedua. Para analis menduga, Apple akan memperoleh pendapatan bersih sebesar $ 9,8 juta (sekitar Rp 92,98 triliun). Namun hasil laporannya nanti tidak akan mencerminkan kenyataan, karena Apple merahasiakan keuntungan sebenarnya dengan sebuah manuver pajak.

Apple Inc. adalah perusahaan paling bernilai di dunia, di antara perusahaan multinasional lainnya. Namun laporan keuangannya belum termasuk aset yang terabaikan yang bernilai miliaran dolar yang mungkin tidak pernah dibayarkan pajaknya.

Para ahli pajak mengatakan, perusahaan dapat dengan mudah menghilangkan kewajiban pajak semu ini. Hal tersebut dapat meningkatkan keuntungan Apple selama tiga tahun terakhir dengan nilai $10,5 miliar (sekitar Rp 99,62 triliun) berdasarkan perhitungan The Associated Press.

Di saat para investor bersuka cita akan keuntungan tersebut, yang secara tidak langsung menghapus kewajiban pajak yang besar, tindakan tersebut dapat merusak reputasi pembayar pajak di AS.

Seperti perusahaan lainnya, Apple biasanya mempertahankan keuntungan pada penjualan di luar negeri. Saat seseorang membeli iPad di Paris atau Sydney, misalnya, maka laba yang didapat dari penjualan tersebut akan tetap berada di luar Amerika Serikat.

Mungkin Apple membayar pajak pendapatan ke negara tempat iPad itu terjual, Namun Apple menggunakan berbagai perhitungan akuntansi dengan memindahkan keuntungannya ke negara yang memiliki aturan pajak yang lebih rendah. Seperti contohnya strategi yang dikenal dengan “Double Irish With a Dutch Sandwich”, yang membawa keuntungan perusahaannya melalui Irlandia dan Belanda kemudian ke wilayah Karibia.

Saat menggunakan teknik pajak yang kreatif, Apple tidaklah berbeda dengan perusahaan multinasional yang lain, kata Robert Willens, seorang ahli akuntansi independen.

Dalam kasus Apple, rekening di luar negeri telah tumbuh secara mengejutkan sebesar $ 74 miliar (sekitar Rp 700 triliun) yang setara dengan nilai pasar Citigroup Inc.

Apple  memiliki kewajiban membayar pajak sebesar $ 6 miliar (sekitar Rp 57 triliun) pada akhir September. Berdasarkan laporan keuntungan pada tiga kuartal terakhir, jumlah uang yang harus dibayarkan untuk pajak diperkirakan sekitar $ 10,5 miliar (sekitar Rp 100 triliun).

“Apple telah menjalankan bisnisnya dengan etika yang paling standar, sesuai dengan hukum dan aturan akuntansi yang berlaku,” ujar Apple dalam sebuah pernyataan.

Kewajiban membayar pajak Apple dimulai pada tiga tahun yang lalu, saat penjualan iPhone mulai meningkat secara drastis. Pada saat itu mereka melaporkan total pendapatan bersih sebesar $ 69 miliar (sekitar Rp 654,67 triliun).

Jika Apple menerapkan perhitungan sesuai standar dan memasukkan pendapatan luar negerinya ke dalam pendapatan di AS, maka akan didapat angka $ 78 miliar (sekitar Rp740 triliun) atau 13 persen lebih tinggi.